ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI 2
1. Jelaskan apa yang dimaksud degan Audit, Around the computer, dan Through the computer !
2. Jelaskan perbedaan cyber law di
berbagai negara !
Pengertian Audit
Audit atau pemeriksaan dalam
arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak
memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan
verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai
dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Pengertian Audit Around The Computer
Audit around the
computer adalah pendekatan audit dimana auditor menguji keandalan sebuah
informasi yang dihasilkan oleh komputer dengan terlebih dahulu mengkalkulasikan
hasil dari sebuah transaksi yang dimasukkan dalam sistem. Kemudian, kalkulasi
tersebut dibandingkan dengan output yang dihasilkan oleh sistem. Apabila
ternyata valid dan akurat, diasumsikan bahwa pengendalian sistem telah efektif
dan sistem telah beroperasi dengan baik.
Jenis audit ini dapat digunakan
ketika proses yang terotomasi dalam sistem cukup sederhana. Kelemahan dari
audit ini adalah bahwa audit around the computer tidak menguji apakah
logika program dalam sebuah sistem benar. Selain itu, jenis pendekatan audit
ini tidak menguji bagaimana pengendalian yang terotomasi menangani input yang
mengandung error. Dampaknya, dalam lingkungan IT yang komplek, pendekatan ini
akan tidak mampu untuk mendeteksi banyak error.
Pengertian Audit Through The
Computer
Audit through the
computer adalah audit yang dilakukan untuk menguji sebuah sistem informasi
dalam hal proses yang terotomasi, logika pemrograman, edit
routines, dan pengendalian program. Pendekatan audit ini menganggap bahwa
apabila program pemrosesan dalam sebuah sistem informasi telah dibangun dengan
baik dan telah ada edit routines dan pengecekan pemrograman yang cukup maka
adanya kesalahan tidak akan terjadi tanpa terdeteksi. Jika program berjalan
seperti yang direncanakan, maka semestinya output yang dihasilkan juga dapat
diandalkan.
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum
yang artinya berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya
meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan
cybercrome itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu
hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan
sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
1. Cyber Law Negara Indonesia
Munculnya Cyber Law di Indonesia
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung
hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber Law digunakan untuk mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini
juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan
telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian,
Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan
Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan
Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyber law ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker
dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/ hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
2. Cyber Law Negara Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan
Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
3. Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah
ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat
dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik
atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin/mengamankan
perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip
elektronik yang sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan,
inregritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan
untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik
melalui penggunaan tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan
integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
4. Cyber Law Negara Vietnam
Cybercrime, penggunaan nama domain
dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah Vietnam,
sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online,
digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari
pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum ini
masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah
disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin
merasa dirugikan.
5. Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital
copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
6. Cyber Law Negara Amerika Serikat
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara
bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Kesimpulan
Di Negara Indonesia, cyber law belum
dilaksanakan dengan baik karena “payung hukum” belum terlaksana. Contoh kasus
digital signature yang mudah diakui oleh electronic commerce.
Di Negara Malaysia & Singapore
cyber law sudah dilaksanakan dengan tepat.
Di Negara Vietnam cyber law belum
terlaksana dengan baik karena kasus perlindungan konsumen privasi, spam, muatan
online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat
perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara Thailand sudah baik karena
sudah ada rancangan hukumnya.
Nama : Rakhmad Maulana Yusuf
NPM : 15112968
Kelas : 4KA27
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Audit