Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan
peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah
“hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah
atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan
karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum
sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Ciri hukum adalah :
Adanya perintah atau larangan
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum :
undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu
yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau
lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum :
Menurut sumbernya hukum dibagi dalam :
Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam
peraturan perundang- undangan
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan
(adapt)
Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara
dalam suatu perjanjian antar negara
Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
Menurut bentuknya hukum dibagi dalam :
Hukum tertulis, yang terbagi atas :
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis
yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan.
Hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam :
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional
Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya
Menurut waktu berlakunya hukum dibagi dalam :
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan dating
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia
Menurut cara mempertahankannya hukum dibagi dalam :
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan.
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum
yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan.
Menurut sifatnya hukum dibagi dalam :
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana
harus dan mempunya paksaan mutlak.
Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
Menurut wujudnya hukum dibagi dalam :
Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan.
Menurut isinya hukum dibagi dalam :
Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan
Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada
tujuan Negara.
Sifat Negara :
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal
dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan
mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara :
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari
penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang
merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Negara dominion
Negara uni
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
harus ada wilayahnya
harus ada rakyatnya
harus ada pemerintahnya
harus ada tujuannya
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan
menjadi :
Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu
yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan
mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini
dibedakan menjadi dua yaitu:
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk
yang bukan warganegara.
Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu
negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di
wilayah tersebut. Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua kriteria :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius
soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
0 komentar:
Posting Komentar